Dasar pertimbangan dibentuknya Pengadilan Niaga adalah karena pengaruh
gejolak moneter yang terjadi di beberapa negara di Asia dan Indonesia
sendiri sejak bulan Juli 1997 termasuk mengenai penyelesaian masalah
utang yang hams dilakukan secara cepat dan efektif Selain itu, hal yang
menjadi alasan mengapa Pengadilan Niaga perlu dibentuk adalah keadaan
ekonomi Indonesia saat itu yang diperkirakan mengalami lonjakan besar
yang memunculkan banyaknya kasus kepailitan.
Pembentukan Pengadilan
Niaga juga dimaksud sebagai model percontohan bagi Pengadilan Indonesia
yang dapat bekerja secara baik dan tertib. Untuk maksud tersebut,
pengaturan mengenai masalah PKPU dan Kepailitan merupakan salah satu
masalah yang harus segera diselesaikan, yang penting adalah mewujudkan
aturan main yang menjaga kepentingan pihak-pihak yang berpiutang dan
yang memiliki utang secara seimbang dan adil, adanya mekanisme
penyelesaian yang cepat dan transparan serta implementasi yang efektif.
Awalnya dunia usaha sangat mengharap Pengadilan Niaga mampu
menyelesaikan perkara yang masuk secara cepat, transparan, dan adil.
Dalam perkembangannya Pengadilan Niaga menemui banyak hambatan, sehingga
kinerjanya kurang maksimal. Metode penulisan skripsi ini menggunakan
metode penulisan hukum normatif. Dengan pengumpulan data secara studi
pustaka dan penelitian lapangan. Metode penulisan ini adalah mempelajari
sumber-sumber yang dapat dijadikan bahan dalam penulisan skripsi.
Sumber-sumber dalam penulisan shipsi ini berupa rujukan dari beberapa
buku, artikel, dan wacana yang dikemukakan oleh pendapat para sarjana
hukum dan ekonomi serta melalui situs internet.
Penelitian lapangan
dilakukan dengan melakukan riset ke Pengadilan Negeri-Niaga Medan dan
melakukan wawancara dengan Hakim Pengadiian Niaga Medan untuk
mendapatkan informasi dan data-data tentang hal-hal yang berkaitan
dengan skripsi ini. Kesimpulan yang dapat ditarik penulisan skripsi ini
adalah, pertama, berlakunya Undang-Undang Kepailitan 1998 telah
memindahkan kewenangan absolut dari Pengadilan Umum atas pennohonan
pailit, dengan menetapkan Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan yang
memiliki kewenangan untuk menerima permohonan Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 280 Undang-Undang Kepailitan 1998
menyatakan bahwa kewenangan secara komprehensif yang dimiliki Pengadilan
Niaga adalah kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan seputar
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta memeriksa dan
memutus perkara lain di bidang pemiagaan, Pengadilan Niaga di Indonesia
yang terbentuk hingga saat ini adalah 5 (lima) Pengadilan Niaga yaitu
Pengadilan Niaga Jakarta, Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga
Ujung Pandang, Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Medan.
Pengadilan Niaga Medan di dalam melaksanakan fungsi peradilan hingga
saat ini telah menerima dan menyelesaikan sejumlah perkara pailit dari
berbagai daerah yang berada di bawah jurisdiksi Pengadilan Niaga Medan.
Tidak semua permohonan pailit yang diajukan dapat dinyatakan pailit pada
putusan akhirnya. Namun ada kalanya permohonan pailit tersebut ditolak
karena tidak memenuhi persyaratan permohonan pailit sebagaimana yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Kepailitan. Hingga saat ini belum
terdapat perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Eksistensi Pengadilan Niaga di Medan sangat membantu jalannya
pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merupakan bagian dari fungsi
peradilan di Indonesia serta berperan dalam meningkatkan dan mendukung
kegiatan perekonomian di Indonesia.
Kedua, di dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan fungsi peradilan di Indonesia, Pengadilan Niaga
khususnya Pengadilan Niaga Medanjuga menghadapi berbagai hambatan di
dalam penyelesaian perkara-perkara niaga khususnya sengketa kepailitan
baik permohonan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU).
Adapun hambatan-hambatan tersebut adalah jumlah hakim Pengadilan
Niaga Medan yang sangat terbatas, sarana dan prasarana yang tersedia
dalam Pengadilan Niaga Medan kurang memadai sehingga kurang mendukung
proses penyelesaian sengketa kepailitan khususnya dalam hal pemanggilan
pihak-pihak yang terkait untuk menghadiri jalannya sidang maupun rapat
kreditor. - Dr. Sunarmi, SH. M.Hum; Hermansyah, SH. M.Hum
Sumber : http://www.researchgate.net/publication/42354134_Peranan_Pengadilan_Niaga_Dalam_Penyelesaian_Sengketa_Kepailitan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar