Halaman

Kamis, 03 Juli 2014

Fungsi Peradilan Niaga

Dasar pertimbangan dibentuknya Pengadilan Niaga adalah karena pengaruh gejolak moneter yang terjadi di beberapa negara di Asia dan Indonesia sendiri sejak bulan Juli 1997 termasuk mengenai penyelesaian masalah utang yang hams dilakukan secara cepat dan efektif Selain itu, hal yang menjadi alasan mengapa Pengadilan Niaga perlu dibentuk adalah keadaan ekonomi Indonesia saat itu yang diperkirakan mengalami lonjakan besar yang memunculkan banyaknya kasus kepailitan.

Pembentukan Pengadilan Niaga juga dimaksud sebagai model percontohan bagi Pengadilan Indonesia yang dapat bekerja secara baik dan tertib. Untuk maksud tersebut, pengaturan mengenai masalah PKPU dan Kepailitan merupakan salah satu masalah yang harus segera diselesaikan, yang penting adalah mewujudkan aturan main yang menjaga kepentingan pihak-pihak yang berpiutang dan yang memiliki utang secara seimbang dan adil, adanya mekanisme penyelesaian yang cepat dan transparan serta implementasi yang efektif.

 Awalnya dunia usaha sangat mengharap Pengadilan Niaga mampu menyelesaikan perkara yang masuk secara cepat, transparan, dan adil. Dalam perkembangannya Pengadilan Niaga menemui banyak hambatan, sehingga kinerjanya kurang maksimal. Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan hukum normatif. Dengan pengumpulan data secara studi pustaka dan penelitian lapangan. Metode penulisan ini adalah mempelajari sumber-sumber yang dapat dijadikan bahan dalam penulisan skripsi. Sumber-sumber dalam penulisan shipsi ini berupa rujukan dari beberapa buku, artikel, dan wacana yang dikemukakan oleh pendapat para sarjana hukum dan ekonomi serta melalui situs internet.

Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan riset ke Pengadilan Negeri-Niaga Medan dan melakukan wawancara dengan Hakim Pengadiian Niaga Medan untuk mendapatkan informasi dan data-data tentang hal-hal yang berkaitan dengan skripsi ini. Kesimpulan yang dapat ditarik penulisan skripsi ini adalah, pertama, berlakunya Undang-Undang Kepailitan 1998 telah memindahkan kewenangan absolut dari Pengadilan Umum atas pennohonan pailit, dengan menetapkan Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menerima permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 280 Undang-Undang Kepailitan 1998 menyatakan bahwa kewenangan secara komprehensif yang dimiliki Pengadilan Niaga adalah kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan seputar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta memeriksa dan memutus perkara lain di bidang pemiagaan, Pengadilan Niaga di Indonesia yang terbentuk hingga saat ini adalah 5 (lima) Pengadilan Niaga yaitu Pengadilan Niaga Jakarta, Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga Ujung Pandang, Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Medan.

Pengadilan Niaga Medan di dalam melaksanakan fungsi peradilan hingga saat ini telah menerima dan menyelesaikan sejumlah perkara pailit dari berbagai daerah yang berada di bawah jurisdiksi Pengadilan Niaga Medan. Tidak semua permohonan pailit yang diajukan dapat dinyatakan pailit pada putusan akhirnya. Namun ada kalanya permohonan pailit tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan permohonan pailit sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepailitan. Hingga saat ini belum terdapat perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Eksistensi Pengadilan Niaga di Medan sangat membantu jalannya pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merupakan bagian dari fungsi peradilan di Indonesia serta berperan dalam meningkatkan dan mendukung kegiatan perekonomian di Indonesia.

Kedua, di dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan fungsi peradilan di Indonesia, Pengadilan Niaga khususnya Pengadilan Niaga Medanjuga menghadapi berbagai hambatan di dalam penyelesaian perkara-perkara niaga khususnya sengketa kepailitan baik permohonan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Adapun hambatan-hambatan tersebut adalah jumlah hakim Pengadilan Niaga Medan yang sangat terbatas, sarana dan prasarana yang tersedia dalam Pengadilan Niaga Medan kurang memadai sehingga kurang mendukung proses penyelesaian sengketa kepailitan khususnya dalam hal pemanggilan pihak-pihak yang terkait untuk menghadiri jalannya sidang maupun rapat
kreditor. - Dr. Sunarmi, SH. M.Hum; Hermansyah, SH. M.Hum

Sumber : http://www.researchgate.net/publication/42354134_Peranan_Pengadilan_Niaga_Dalam_Penyelesaian_Sengketa_Kepailitan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar